JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly membeberkan alasan pihaknya membebaskan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi corona virus disease (covid-19). Alasan utamanya yakni karena faktor kemanusiaan.
"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin covid-19 tidak masuk ke lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar, dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).
Ia menyatakan kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi kepada warga binaan di lapas serta rutan yang kelebihan muatan (overkapasitas) dilakukan atas dasar rekomendasi dari PBB untuk seluruh dunia.
Yasonna menambahkan, ada banyak negara selain Indonesia yang juga membebaskan napi untuk mencegah persebaran covid-19 di dalam lapas.
Di antaranya Amerika Serikat, California, membebaskan 3.500 napi; New York membebaskan 900 napi; Haris County 1.000 napi; Los Angeles 600 napi; serta Federal 2.000 napi.