JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memberikan surat teguran tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan ketika pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Teguran dalam bentuk blangko itu sekilas tampak terlihat seperti surat tilang. Polisi menyatakan, hal memang terlihat mirip lantaran blanko teguran pengendara saat PSBB merupakan hasil modifikasi surat tilang.
"Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Yusri menuturkan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) seperti halnya pelanggaran lalu lintas.