Panen Seluas 97.24 Ha, Lahan Cetak Sawah Baru di Mukomuko

Wilda Fajriah, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 09:13 WIB
Foto: Kementan RI
Share :

"Pemanfaatan alsintan bantuan yang telah diterima baik untuk pengelolaan lahan dan panen akan sangat membantu sehingga petani dapat melakukan penanaman tiga kali dalam setahun atau IP 3," tuturnya.

Dalam hal menjamin ketersediaan lahan, Kementan juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pencegahan alih fungsi lahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan sawah tidak diperbolehkan tanpa seizin pemerintah.

“Lahan-lahan sawah yang telah ada, yang telah di cetak agar ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tidak boleh di alih fungsikan, kita harus terus menjaga ketersediaan pangan," pungkas Sarwo Edhy. (cm)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya