BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyetujui penghentian sementara operasional kereta rel listrik (KRL) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan penghentian sementara operasional KRL ini, kata dia, merupakan langkah strategis untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19.
"Saya setuju demi memutus mata rantai (penyebaran) Covid-19, sudah ditandatangani juga, saya lihat kepala-kepala daerah lain di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) juga sudah tanda tangan," kata dia, Jumat (17/4/2020).
Diketahui, usulan perihal kebijakan tersebut disetujui oleh kepala daerah di Kabupaten Bekasi dan Bogor, Kota Bogor, serta Kota Depok, melalui penandatangan kesepakatan bersama.
Baca Juga: PSBB Diterapkan, Polisi Gelar Razia Masker di Pintu Masuk Pekanbaru
Kepala daerah se-Bodebek telah menyetujui kemudian mengusulkan penghentian operasional KRL kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Sebenarnya, lanjut pria yang disapa Pepen ini, ada dua skenario penyesuaian KRL di masa PSBB. Pertama, penghentian sementara seluruh operasional KRL. Opsi kedua dengan mengurangi jadwal pemberangkatan kereta dari dan atau menuju Jakarta.
Pepen mengaku belum mengetahui apakah surat usulan serupa telah diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Terlebih, DKI Jakarta adalah pusat tujuan pergerakan orang dari kawasan Bodebek.
"Belum tahu (untuk DKI) kewenangannya kan Pak Gubernur DKI, biar dulu melihat perkembangan. Tetapi tentunya Bodebek akan terus koordinasi agar tidak ada pergerakan orang melalui transportasi KRL," ujarnya.
Baca Juga: Kelaparan Imbas Corona, Gerombolan Kera Acak-Acak Kantor Lurah
(Arief Setyadi )