"Ini anak saya pak, jadi saya bonceng. Kan sudah pakai masker juga," ucap Barja, pengendara motor yang dihentikan petugas di lokasi.
Petugas selanjutnya memberikan pengarahan, bahwa dalam ketentuan PSBB Kota Tangsel maka pengendara motor tidak boleh berboncengan. Adapun ketentuan lainnya adalah harus menggunakan masker dan sarung tangan.
"Selama pemberlakuan PSBB pengendara motor tidak boleh berboncengan, bukan hanya memakai masker saja. Jadi kami ingatkan agar tidak diulangi ya," jelas salah satu petugas.
Tak hanya pemotor, pengendara mobil pribadi banyak pula yang diberhentikan petugas lantaran duduk berdampingan di samping kemudi. Setelah dijelaskan, barulah penumpang di depan turun dan pindah ke kursi belakang.