TANGSEL - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Petugas gabungan pun melakukan pengecekan pembatasan di seluruh jalur cek poin yang ada.
Seperti terlihat di area cek poin yang berada di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong. Petugas dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Palang Merah Indonesia (PMI), melakukan pengecekan kepada pemotor ataupun pengendara mobil yang tidak mematuhi ketentuan PSBB.
Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, para pelanggar kebanyakan merupakan pengendara motor dan mobil pribadi. Petugas pun memberhentikan mereka satu per satu dan mengingatkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sejumlah Stasiun Kereta di Tangsel Lengang pada Hari Pertama PSBB
Pantauan Okezone, pemotor pribadi masih banyak yang berboncengan membawa penumpang. Begitupun pengendara mobil pribadi yang tetap duduk berdampingan dengan penumpang, meskipun mereka mengaku merupakan satu keluarga.
"Ini anak saya pak, jadi saya bonceng. Kan sudah pakai masker juga," ucap Barja, pengendara motor yang dihentikan petugas di lokasi.
Petugas selanjutnya memberikan pengarahan, bahwa dalam ketentuan PSBB Kota Tangsel maka pengendara motor tidak boleh berboncengan. Adapun ketentuan lainnya adalah harus menggunakan masker dan sarung tangan.
"Selama pemberlakuan PSBB pengendara motor tidak boleh berboncengan, bukan hanya memakai masker saja. Jadi kami ingatkan agar tidak diulangi ya," jelas salah satu petugas.
Tak hanya pemotor, pengendara mobil pribadi banyak pula yang diberhentikan petugas lantaran duduk berdampingan di samping kemudi. Setelah dijelaskan, barulah penumpang di depan turun dan pindah ke kursi belakang.
"Kalau jumlahnya (pelanggar) belum kita data, karena sifatnya masih teguran saja. Kita ingatkan, kita jelaskan ketentuan baik pengendara motor-mobil pribadi atau umum," jelas Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando di lokasi yang sama.
Dikatakan Bayu, saat ini pihaknya telah menyiapkan surat tilang bagi para pengendara pelanggar PSBB. Hanya saja, surat tilang itu berisi teguran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan bukan seperti tilang pada umumnya.
"Cek poin itu kan hanya surat teguran saja, itu pun tanpa sanksi karena mengacu pada Pergub. Anggota saya sudah siapkan surat tilangnya, tapi saat ini kita ingatkan dulu saja. Biasanya akan ada penurunan jumlah pelanggar di hari-hari berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: Berikut 48 Check Point Pemeriksaan Kendaraan PSBB di Kota Tangerang
(Arief Setyadi )