Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Menegur Jangan Berkumpul saat Pandemi Corona

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 11:59 WIB
Ilustrasi
Share :

“Tiga tersangka usai minum-minum saat ditegur korban,” katanya.

Kasat reserse dan kriminal, Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan saat ini korban telah dibawa ke ruang jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan otopsi.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya,” ujarnya.

Atas pebuatan tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya