“Tiga tersangka usai minum-minum saat ditegur korban,” katanya.
Kasat reserse dan kriminal, Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan saat ini korban telah dibawa ke ruang jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan otopsi.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya,” ujarnya.
Atas pebuatan tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)