"Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik divlembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musalah," ujar Ismail sambil membacakan isi himbauan tersebut.
Baca Juga : Ini Kata Polisi soal Pembubaran Ibadah Online yang Bikin Heboh Medsos
Lanjut dikatakan dihimbau untuk tidak melakukan I’tikaf sepuluh malam terakhir dibulan Ramadhan di masjid serta melaksanakan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau dilapangan untuk ditiadakan tahun ini.
"Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut Ismail dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.
(Angkasa Yudhistira)