Lecehkan 5 Siswi PAUD, Kakek Asal Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 16:36 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga : Tanggapan Mahfud MD soal Perppu Kebijakan Keuangan Negara Digugat ke MK

Dalam pembelaanya, penesehat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU dan meminta majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.

“Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa Toshio Kato, secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya