Lecehkan 5 Siswi PAUD, Kakek Asal Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 16:36 WIB
Ilustrasi
Share :

DENPASAR – Kakek asal Jepang yang telah menjadi terdakwa Kato Toshio, nekat melecehkan lima siswi Pendikan Anak Usia Dini (PAUD).

Atas perbuatannya, oleh JPU Hevy, dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa 21 April 2020, terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, juga denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Aksi bejat terdakwa dilakukan pada anak di sebuah tempat di seputaran Denpasar Selatan.

Terdakwa disebut melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang perlindungan anak.

Atas tuntutan itu, Kato Toshio, melalui penasehat hukumnya I Gusti Agung Kadek Suryananta dkk, bakal mengajukan pembelaan.

Baca Juga : Tanggapan Mahfud MD soal Perppu Kebijakan Keuangan Negara Digugat ke MK

Dalam pembelaanya, penesehat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU dan meminta majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.

“Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa Toshio Kato, secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya