Ini Isi Keputusan Gubernur DKI soal Penerima Bansos Terdampak Covid-19

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 10:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Anies menandatangani Kepgub 368 Tahun 2020 itu pada 16 April lalu. Dalam surat itu terdaftar sebanyak 1,1 juta kepala kepala keluarga berhak menerima bantuan tersebut.

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum," tulis Anies seperti dikutip dari salinan Kepgub, Rabu (22/4/2020). (Baca Juga: Tarawih di Rumah, Haedar Nashir: Ini Bukan soal Takut atau Berani Hadapi Corona)

Biaya pemberian bantuan sosial (Bansos) itu dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

"Biaya untuk pelaksanaaan bansos dibebankan kepada APBD DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah," jelasnya.

Namun, saat diperiksa daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub Kepgub 368 Tahun 2020 itu ada yang janggal. Pasalnya, ada penerima bansos itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga : DPR Berharap Semua Akses Ditutup agar Larangan Mudik Efektif

Saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku tak mengetahui ihwal masalah tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya tak dilibatkan dalam proses pembuatan payung hukum tersebut.

"Saya belun tahu, yang proses bukan biro hukum," kata Yayan kepada Okezone, hari ini. (aky)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya