Ini Isi Keputusan Gubernur DKI soal Penerima Bansos Terdampak Covid-19

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 10:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Share :

Namun, saat diperiksa daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub Kepgub 368 Tahun 2020 itu ada yang janggal. Pasalnya, ada penerima bansos itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga : DPR Berharap Semua Akses Ditutup agar Larangan Mudik Efektif

Saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku tak mengetahui ihwal masalah tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya tak dilibatkan dalam proses pembuatan payung hukum tersebut.

"Saya belun tahu, yang proses bukan biro hukum," kata Yayan kepada Okezone, hari ini. (aky)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya