Kantongi Izin Kemenperin, 864 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi saat PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 21:24 WIB
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalanan Jakarta saat penerapan PSBB (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengizinkan 864 perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di Jakarta. Hal itu berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, data itu merupakan data dari Kemenperin yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kemenperin.

"Per Selasa 21 April 2020 kemarin sekitar pukul 17.00 itu bertambah lagi menjadi 864 perusahaan yang beroperasi," kata Ratu saat dihubungi wartawan, Rabu (22/4/2020).

Ia menjelaskan, selama PSBB berlaku, perusahaan yang mendapatkan IOMKI terus bertambah. Pada 15 April itu sedikitnya ada 511 perusahaan; pada 16 April menjadi 548 perusahaan. Kemudian, pada 17 April menjadi 611 perusahaan.

Selanjutnya, pada 20 April menjadi 763 Perusahaan dan pada 21 April menjadi 834 perusahaan. Ia meminta meski mengantongi IOMKI, perusahaan itu harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya