Kantongi Izin Kemenperin, 864 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi saat PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 21:24 WIB
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalanan Jakarta saat penerapan PSBB (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya