Tahap kedua, yaitu pelarangan mudik sebagaimana sudah ditetapkan lewat ratas bersama Presiden Jokowi yang berlaku mulai 28 April hingga 7 Mei 2020.
Adapun tindakan pelarangan mudik tidak ditempuh dari awal karena kebijakan drastis yang langsung keras berpotensi akan berdampak pada efek sosiologis berskala besar yang akan sulit diperbaiki bila terdapat kekurang siapan penerapannya di lapangan.
"Banyak aspek harus dipersiapkan termasuk kecukupan dan kelancaran distribusi logistik termasuk kebutuhan pangan," lanjutnya.
"Contoh nyata sudah terjadi di India. Di awal bulan April 2020, ketika India menetapkan lock down secara tiba-tiba yang langsung diikuti dengan law enforcemen dengan sanksi yang keras, ujungnya memicu kerusuhan dan kekacauan di masyarakat. Kita tidak menghendaki demikian," kata Kastorius.
Ia mengatakan, kebijakan yang bertahap dalam pelarangan mudik akan bersifat persuasif ke arah yang semakin tegas. Hal ini dilakukan dengan menghitung dampak sosiologis masyarakat.
"Dengan cara gradual demikian seluruh elemen masyarakat akan memiliki kesempatan untuk beradaptasi terhadap kebijakan itu sehingga menghindari gejolak sosial akibat danpak kebijakan yang grusa-grusu," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)