Kemenhub Beri Sanksi Persuasif hingga Denda bagi Warga yang Nekat Mudik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 16:25 WIB
PSBB di Jakarta (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

 

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ujar Adita.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya