“Kita tunggu regulasinya seperti apa, apakah ada aturan untuk daerah yang belum PSBB,” jelasnya.
Meski begitu, Pemda DIY tetap akan melakukan pemeriksaan dengan mendasarkan pada Permenhub 18/2020. Misalnya untuk mobil seat 5 hanya diisi 2, dan menerapkan phisycal distancing dan semuanya wajib menggunakan masker.
Dari sepekan ujicoba posko, lomibilitas kendaraan tertinggi di perbatasan DIY-Jateng disisi timur. Sementara di Kulonprogo dan Tempel, tidak begitu signifikan.
“Prioritas hanya kendaraan dari zona merah yang potensi import transmisi,” pungkasnya.
(Awaludin)