BANDUNG – Polisi mendata ada 2.089 pengendara sepeda motor dan mobil melanggar Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama pernerapannya di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Mereka hanya ditegur dan mengisi blangko pelanggaran.
"Adapun mereka tidak diberi blangko tapi disuruh balik. Ada juga yang mendapat (blangko) sebanyak 50 pelanggar dan turun di situ," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Otista, Kota Bandung.
Menurutnya, pelanggaran yang banyak terjadi adalah tidak memakai masker, berboncengan sepeda motor dan jumlah muatan atau penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PSBB.
Ulung menyebutkan, kebanyakan pelanggar berasal dari luar Kota Bandung. Sementara warga Bandung diklaim sudah banyak sadar terkait PSBB, sehingga jarang yang melanggar PSBB atau berkerumun.
"Kota Bandung ini jadi lintasan, mereka dari luar (Kota Bandung) melintas Kota Bandung dan tujuannya di luar Kota Bandung. Contoh, dari Lembang turunnya ke Cimahi atau dari Cimahi turunnya ke arah Sumedang," katanya.