Vonis Romahurmuziy Lebih Rendah dari Hukuman Kades yang Korupsi Rp30 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 24 April 2020 13:50 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memberikan, pengurangan hukuman setahun terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy. Menurut ICW, putusan PT DKI itu telah mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.

Bahkan, menurut ICW, vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan yang diputus PT DKI untuk Romahurmziy, lebih rendah dari hukuman terhadap Kepala Desa (Kades) yang melakukan tindak pidana pemerasan sejumlah Rp30 Juta. Dimana, Kades tersebut diganjar hukuman empat tahun penjara.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada tahun 2019 yang lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Jumat (24/4/2020).

Dibeberkan Kurnia, Kepala Desa itu divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketum PPP yang divonis menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman satu tahun penjara.

"Selain itu, vonis Romahurmuziy ini paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya. Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara)," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya