PONTIANAK - Semenjak Covid 19 melanda berbagai belahan dunia termasuk Negara Bagian Sarawak Malaysia, sebanyak 665 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
PMIB atau Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah ini dipulangkan ke Indonesia setelah selesai menjalani hukuman di Depo Imigrasi Bekenu dan Semuja Sarawak.
Ratusan PMIB ini dipulangkan dalam kurun waktu 18 Maret 2020 atau semenjak Malaysia menerapkan lockdown hingga Kamis (23/4/2020). Sebanyak 593 PMIB merupakan pemulangan deportasi Pemerintah Malaysia dan 72 PMIB merupakan repatriasi KJRI Kuching.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, AKBP Erwin Rachmat mengatakan, dari keseluruhan jumlah tersebut, pada Kamis kemarin sebanyak 252 PMIB dipulangkan ke Indonesia dengan rincian sebanyak 240 orang dari Depo Imigrasi Bekenu, 6 orang dari Depo Imigrasi Semuja, dan 6 orang repatriasi KJRI Kuching.
"Sebagian besar dari mereka yakni sebanyak 104 orang merupakan warga Kalimantan Barat dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara," tutur Erwin, Jumat (24/4/2020).
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait di PLBN Entikong, 252 PMIB ini diberangkatkan menuju Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di Kantor Dinsos Kalbar, para PMIB kembali akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pada Kamis pukul 17.30 Wib, PMIB ini berangkat dari PLBN Entikong menuju Kantor Dinas Sosial Kalimantan Barat dan sekira pukul 21.30 Wib, mereka tiba di Kantor Dinsos Kalimantan Barat yang terletak di Jalan Sultan Syahril, Kota Pontianak.
Erwin mengatakan, memenjak pandemi corona ini, semua instansi yang terlibat dalam pemulangan PMIB sudah menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Para petugas sudah memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan.
“Semenjak pandemi Corona ini, setiap pemulangan PMI Bermasalah dilakukan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Semua PMIB diperiksa kesehatannya di PLBN Entikong dan Kantor Dinsos Kalbar. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka pun diperiksa kesehatannya oleh pihak Depo Imigrasi Malaysia,” ujar Erwin.
Lanjutnya mengatakan, BP3TKI Pontianak yang tergabung dalam Satgas Penanganan TKI Bermasalah di Kalimantan Barat selama ini menfasilitasi sudah pemulangan PMIB dari Entikong ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. "Selanjutnya Dinsos Kalimantan Barat yang akan memulangkan PMIB ke daerah asalnya," kata dia.
Sejauh ini, pemulangan PMIB dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong berlangsung lancar. Karena selama ini instansi terkait seperti KJRI Kuching, Imigrasi Entikong, BP3TKI Pontianak, Dinsos Kalbar, Polsek Entikong, KKP Wilker Entikong, Bea Cukai Entikong, dan lainnya menjalin sinergitas dan komunikasi yang intens.
Setiap akan terjadinya pemulangan PMIB, KJRI Kuching sudah memberitahukan informasi awal kepada instansi terkait di Indonesia. Hal ini berguna agar setiap instansi yang tergabung dalam Satgas Pemulangan PMIB melakukan persiapan yang matang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Penanganan PMI Bermasalah ini perlu sinergitas antarlembaga. Alhamdulillah saat ini hubungan kami dengan instansi terkait berjalan dengan baik. Setiap ada pemulangan ataupun permasalahan terkait PMI berjalan dengan lancar karena adanya sinergitas tersebut,” tutup Erwin.
Martinus, salah satu PMIB yang dipulangkan ke Indonesia mengatakan, selama proses pemulangan ini berjalan lancar dan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang ketat yakni sebanyak tiga kali. "Pertama dilakukan di Depo Imigrasi Bekenu, kedua di PLBN Entikong dan ketiga di Kantor Dinsos Kalimantan Barat," kata pria 34 tahun ini.
(Khafid Mardiyansyah)