Namun, lanjut dia, tidak semua dilakukan oleh napi yang baru bebas. Dia mencontohkan di Polda Metro Jaya, hanya satu dari sekian kasus yang pelakunya residivis program asimilasi.
Argo menilai pemberian asimilasi kepada 38.822 patut diapresiasi. "Dari 38 ribu orang lebih yang diasimilasi harusnya diapresiasi, cuma 39 orang (yang kembali berulah). Bukan yang 39 orang yang ditonjolkan terus," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38.822 napi termasuk anak lewat program asimilasi dan integrasi, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lapas maupun rumah tahanan di Indonesia.
(Salman Mardira)