Polda Jabar Akan Bubarkan Aksi May Day di Tengah Pandemi Corona

CDB Yudistira, Jurnalis
Minggu 26 April 2020 23:31 WIB
Ilustrasi aksi buruh. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
Share :

BANDUNG – Biasanya menyambut awal bulan Mei, para pekerja bakal turun ke jalan melakukan aksi. Kegiatan tersebut lebih dikenal dengan sebutan May Day atau Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei.

Namun tahun ini, khususnya di Provinsi Jawa Barat, dipastikan tidak ada May Day. Kepolisian bahkan mengancam membubarkan massa aksi serta akan menjatuhi sanksi pidana hingga dengan denda jika tetap memaksakan turun ke jalan.

"Jika berkeras, (kita) menerapkan dengan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Kota Bandung, Minggu (26/4/2020).

Undang-undang yang dimaksud yakni UU Karantina Wilayah yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Status sekarang kan masih dengan karantina kesehatan," ucap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya