Investasi Berdatangan, Lampung Diminta Pertahankan Lahan Pertanian

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 27 April 2020 08:57 WIB
Lahan pertanian (Foto: Okezone)
Share :

Saat ini luasan lahan pertanian Lampung yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Lampung mencapai 369.674 hektare.

"Namun tidak ada jaminan, lahan itu bisa dipertahankan kalau tidak dilengkapi peta geospasial. Untuk itu DPRD Kabupaten/Kota harus menganggarkannya di APBD agar penyusunan peta geospasial bisa dilakukan," kata Mingrum.

Menurut Mingrum, langkah yang dilakukan DPRD dan Pemkab Lampung Selatan yang mengaplikasikan Perda LP2B dalam perizinan investasi, layak diikuti.

"Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B ini justru ingin melindungi petani sekaligus pengusaha yang ingin kepastian hukum," kata dia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang diantaranya adalah 67 Kabupaten/Kota serta 15 Provinsi yang menetepakan Perda LP2B tersendiri, 17 Prov yang mengatur norma LP2B dalam RTRW nya dan 222 Kab yang telah menetapkan LP2B di Perda RTRW.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya