Pandemi Corona, 9.942 Pekerja di Gianyar Dirumahkan & 225 Kena PHK

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 14:52 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

GIANYAR – Pandemi virus corona atau covid-19 berdampak pada sektor ekonomi di Kabupaten Gianyar, Bali. Sebanyak 9.942 pekerja dirumahkan, selain itu, ada 225 orang pun di-PHK perusahaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita membenarkan hal itu, Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, data tersebut berdasarkan laporan perusahan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar. Pekerja yang terdampak hingga 23 April mencapai 9.942 orang dirumahkan.

Tidak hanya dirumahkan, ratusan pekerja juga sampai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data sebelumnya, pekerja yang kena PHK sebanyak 118 orang. “Saat ini yang ter-PHK sebanyak 225 orang,” terangnya.

Melihat kondisi ini Kadisnaker Gianyar kembali menghimbau pemilik usaha harus menjaga karyawan mereka. Dikatakan, seperti apapun kondisinya mekanisme hubungan industrial harus tetap dijaga. “Kami sudah berikan imbauan ke perusahaan,” imbuhnya.

Baca Juga : Alasan Ketua KPK Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konpers

Bila kondisi ini berlangsung lama, Disnaker menyarankan pengusaha menjalankan sistem kerja menggilir karyawan. Ada juga mekanisme merumahkan dalam arti cuti tidak dibayar. Diakui pemerintah sudah berupaya mengantisipasi dengan mengeluarkan kartu pra kerja. Itu berupa program peningkatan kompetensi.

“Kalau ada yang berminat memanfaatkan itu silahkan, yang boleh memanfaatkan itu tentu WNI terutama yang terdampak COVID – 19. Dengan kartu ini pencari kerja dapat memilih untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya