KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Romahurmuziy

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 28 April 2020 18:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy).

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4/2020).

Ali Fikri mengatakan, alasan lembaga antirasuah mengajukan kasasi lantaran menilai majelis hakim banding tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan mejelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya