Ia menambahkan, majelis hakim tingkat banding juga dinilai tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penununtut umum terkait hukuman tambahan kepada Romi.
"Yang berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, majelis hakim tingkat banding juga tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 Ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tandasnya.