Pembunuh Satu Keluarga di Serang Divonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Rosyadi, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 14:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

SERANG - Pengadilan Negeri Serang, Banten memvonis terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng RT 02/RW 01, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Samin dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan bahwa terdakwa Samin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samin dengan penjara seumur hidup,” kata Ramdes dalam persidangannyang digelar secara daring di PN Serang. Rabu (29/4/2020).

Sebelum menghukum seumur hidup, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Rustandi dan anaknya Alwi (4) meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Sebut Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Serang karena Dendam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya