“Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ujarnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum Subadri. Dengan putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Reinaldy mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Samin melakukan aksinya dengan niatan melakukan pencurian pada tanggal 13 Agustus 2019 yang lalu di rumah milik Rustadi di Kampung Gegeneng RT 02/RW 01, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Namun, aksinya diketahui pemilik rumah, kemudian terdakwa panik langsung memukul Rustadi (32), Siti Saadiah (25) dan anaknya Alwi (4). Rustadi dan Alwi tewas di lokasi sedangkan Siti mengalami luka parah dan berhasil selamat dari aksi keji terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu.
(Rizka Diputra)