Polisi Punya Diskresi Terkait Kebijakan Larangan Mudik saat Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 20:03 WIB
Brigjen Argo Yuwono
Share :

Baca Juga : Lokasinya Dekat Kantor Polisi, Minimarket Ini Tetap Saja Dibobol Maling

Sekadar diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya menyatakan memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya