Baca Juga : Lokasinya Dekat Kantor Polisi, Minimarket Ini Tetap Saja Dibobol Maling
Sekadar diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya menyatakan memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.
(Angkasa Yudhistira)