Polisi Punya Diskresi Terkait Kebijakan Larangan Mudik saat Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 20:03 WIB
Brigjen Argo Yuwono
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan memiliki diskresi atau pengambilan keputusan di saat situasi yang dihadapi di lapangan terkait kebijakan pelarangan masyarakat melakukan mudik saat pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Polisi punya diskresi kepolisian atas penilian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Diskresi itu, kata Argo, memperbolehkan masyakarat untuk mudik hanya untuk mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu, dan mendapat surat izin dari instansi terkait.

Saat berada di luar kota, menurut Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP). Disisi lain, Argo menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah mudik tetap dilarang.

“Dan harus dikarantika 14 hari saat sampai tujuan,” ucap Argo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya