BALIKPAPAN - Direktorat Narkoba Polda Kaltim menangkap tiga pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rutan kelas IIB Balikpapan. Salah satu bandar dan oknum petugas rutan diamankan. Tiga pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda dan kini ditetapkan sebagi tersangka.
Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Alhmad Shaury mengatakan, jajarannya mengamankan pada hari Senin tanggal 27 April 2020 di kawasan Sepinggan, Kota Balikpapan.
Ketiga tersangka yakni Firman (35) sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Rutan Balikpapan, lalu petugas Rutan Balikpapan Fajar Kurniawan (34) yang merupakan kaki tangan Firman dan Abdullah (36) yang merupakan kurir.
“Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang beratnya 150 gram, pada Senin 27 April, " katanya, Rabu (29/4/2020).
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Marsma Iswahyudi Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.