"Sekitar pukul 12.30 wita Tim Polda Kaltim meluncur dan mengamankan Abdulloh.Dari hasil pengeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari rumahnya di Perum Papan Lestari RT 44 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, " jelasnya.
Dari pengakuan Abduloh, diketahui barang tersebut milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan Balikpapan. Firman dibantu Fajar petugas rutan yang sehari sebelumnya memasukkan dan menyerahkan narkoba tersebut kepada Firman seberat 400 gram.
Tim Polda Kaltim kemudian meluncur dan mengamankan Fajar dan 2 unit handphone di rumah sewa kawasan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin sore pukul 16.00 wita
Pada Senin malam, Tim Polda Kaltim mengamankan Firman di Rutan Balikpapan dan 1 unit handphone. Tiga pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar. Para pelaku disangakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)