Petugas dan Napi Rutan Balikpapan Nekat Edarkan Sabu

Amir Sarifudin , Jurnalis
Kamis 30 April 2020 02:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

BALIKPAPAN - Direktorat Narkoba Polda Kaltim menangkap tiga pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rutan kelas IIB Balikpapan. Salah satu bandar dan oknum petugas rutan diamankan. Tiga pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda dan kini ditetapkan sebagi tersangka.

Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Alhmad Shaury mengatakan, jajarannya mengamankan pada hari Senin tanggal 27 April 2020 di kawasan Sepinggan, Kota Balikpapan.

Ketiga tersangka yakni Firman (35) sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Rutan Balikpapan, lalu petugas Rutan Balikpapan Fajar Kurniawan (34) yang merupakan kaki tangan Firman dan Abdullah (36) yang merupakan kurir.

“Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang beratnya 150 gram, pada Senin 27 April, " katanya, Rabu (29/4/2020).

 

Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Marsma Iswahyudi Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Sekitar pukul 12.30 wita Tim Polda Kaltim meluncur dan mengamankan Abdulloh.Dari hasil pengeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari rumahnya di Perum Papan Lestari RT 44 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, " jelasnya.

Dari pengakuan Abduloh, diketahui barang tersebut milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan Balikpapan. Firman dibantu Fajar petugas rutan yang sehari sebelumnya memasukkan dan menyerahkan narkoba tersebut kepada Firman seberat 400 gram.

Tim Polda Kaltim kemudian meluncur dan mengamankan Fajar dan 2 unit handphone di rumah sewa kawasan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin sore pukul 16.00 wita

Pada Senin malam, Tim Polda Kaltim mengamankan Firman di Rutan Balikpapan dan 1 unit handphone. Tiga pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar. Para pelaku disangakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya