"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi ayat (1) Pasal 28 Perwal tersebut.
Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran
Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat ketentuan perundangan lainnya bila dinilai mengharuskan. Sebagaimana tertera pada ayat (3) pasal yang sama yakni "Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (3) Pasal 28.
"Mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplinan, agar virus Covid ini bisa berakhir. Karena dengan kedisiplinanlah kita bisa memutus rantai penyebarannya," tuturnya. (erh)
(Hantoro)