BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, langsung memberi respon setelah pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Melalui akun media sosial Twitter, Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB tingkat provinsi akan diberlakukan pekan mendatang.
"PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se-Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebek dan Bandung Raya yang sudah duluan PSBB. Momentum larangan mudik juga berhasil memutus imported case di mana-mana. PSBB prov dimulai Rabu 6 Mei 2020," tulisnya dalam akun @ridwankamil, Jumat (1/5/2020) malam.
Penyetujuan surat itu pun juga dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad. Ia mengatakan, untuk pelaksanaannya, akan disampaikan langsung Gubernur Jabar.