Baca Juga : Emil Dardak Ungkap 4 Sektor di Jawa Timur yang Paling Terdampak Corona
Dari hasil rapat koordinasi ini nantinya masing-masing kepala daerah akan segera mengirimkan surat pengajuan ke Gubernur Jawa Timur, yang nantinya dilakukan penilaian terlebih dahulu.
Setelah itu surat tersebut akan diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku yang mempunyai wewenang menerima pengajuan PSBB pada beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga : Emil Dardak Sebut Jawa Timur Tak Menutup Kemungkinan Terapkan PSBB
(Erha Aprili Ramadhoni)