JAKARTA - Sebanyak 841 perusahaan di Jakarta melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, sebanyak 141 perusahaan ditutup sementara.
"Perusahaan ini yang tidak dikecualikan (dalam PSBB), namun tetap melakukan kegiatan usahanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
141 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Ibu Kota. 37 perusahaan ada di Jakarta Selatan, 35 di Jakarta Barat, 26 di Jakarta Utara, 27 di Jakarta Pusat, dan 16 di Jakarta Timur.
Selain itu, kata dia, ada 184 perusahaan yang diberi peringatan dan pembinaan. Perusahaan ini masuk kategori yang tidak dikecualikan, tetapi mengantongi izin usaha dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: PSBB di Gorontalo Mulai Berlaku 7 Mei 2020