841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 141 Ditutup

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 04 Mei 2020 20:14 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Mereka diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujarnya.  

Selain itu, 517 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19. 

Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah. Sebanyak 140 perusahaan di Jakarta Pusat, 118 di Jakarta Selatan, 98 di Jakarta Utara, 92 di Jakarta Timur, 65 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya