"Mereka diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujarnya.
Selain itu, 517 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah. Sebanyak 140 perusahaan di Jakarta Pusat, 118 di Jakarta Selatan, 98 di Jakarta Utara, 92 di Jakarta Timur, 65 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
(Qur'anul Hidayat)