Kemenperin Izinkan 1.056 Perusahaan di Jakarta Beroperasi Selama PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 21:41 WIB
Kota Jakarta (Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut Kementrian Perindustrian (Kemenperin) terus mengeluarkan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada perusahaan di Jakarta yang tak dikecualikan beroperasional selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurutnya kini jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI mencapai 1.056 yang tersebar di seluruh Ibu Kota.

Andri menyayangkan sikap Kemenperin yang tak melibatkan Pemprov DKI dalam pemberian izin tersebut. "Kita pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kenapa kita (tidak) dilibatkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Kemenperin memang berwenang dalam pemberian izin tersebut.

Namun, Menurut Andri, seharusnya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk mencari solusi terbaik dalam menerbitkan IOMKI agar tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta lewat PSBB dapat tercapai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya