Kemenperin Izinkan 1.056 Perusahaan di Jakarta Beroperasi Selama PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 21:41 WIB
Kota Jakarta (Okezone.com/Arif)
Share :

"Istilahnya tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan," katanya.

Sebelumnya, Kemenperin memberikan izin kepada 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya