JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 hingga menyentuh angka Rp44,66 triliun. Penurunan itu bertujuan untuk dialihkan ke penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
"Totalnya, Rp44 triliun berdasarkan data yang dilaporkan (Pemprov DKI) ke Ditjen Keuda (Keuangan Daerah)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (5/5/2020)
Ia menjelaskan, awalnya APBD DKI Tahun 2020 sebesar Rp87.956.148.476.363 dan setelah realokasi sebagai dampak Covid-19 menjadi Rp44.662.206.340.096.
Ia merinci, beberapa mata anggaran yang dipangkas adalah belanja pegawai yang semula sebesar Rp 24,19 triliun dirasionalisasi menjadi Rp 19,14 triliun.
"Kedua, belanja barang dan jasa yang semula Rp 23,67 triliun menjadi Rp 11,22 triliun," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, belanja modal yang semula dianggarkan Rp 16,08 triliun diturunkan jadi Rp 500 miliar, dan terakhir belanja lainnya yang semula sebesar Rp 28,89 triliun menjadi Rp 4,89 triliun.
"Untuk penanganan Covid-19, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,77 triliun dengan rincian untuk bidang kesehatan sebesar Rp 2,67 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp 7,6 triliun dan dampak ekonomi sebesar Rp 500 miliar," ujarnya.
(Fetra Hariandja)