Pemprov DKI Tunggu Arahan Kemenaker soal Perusahaan Tak Bayarkan THR

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 22:33 WIB
Aktivitas para pekerja di Jakarta (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 50.891 buruh di Jakarta kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan. Mereka tercatat berasal dari 6.782 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah memprediksi nanti akan ada beberapa perusahaan yang tak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran akibat krisis ekonomi dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19.

Ia mengaku akan menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.

"Sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya