Bansos Corona Jadi Ajang Kampanye Kepala Daerah, Bisakah Ditindak?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 18:37 WIB
Ilustrasi bansos (Okezone.com/Dede)
Share :

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada upaya kampanye terselubung dilakukan beberapa kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2020, dengan memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkap tiga modus digunakan petahana memanfaatkan bansos untuk kepentingan politiknya.

“Pertama, bansos dibungkus, dilabeli gambar kepala daerah. Jadi ada yang gambarnya kepala daerah, dengan simbol pakai baju putih logo dan sebagainya,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Selasa kemarin.

Baca juga: Foto Kepala Daerah di Kemasan Bansos Corona, Kampanye Terselubung?

Kemudian bansos dibungkus diembeli dengan jargon kampanye kepala daerah. “Ketiga adalah pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya,” ujar Abhan.

Contohnya di Klaten dan Kota Semarang, Jawa Tengah. “(Bansos) gambarnya langsung pribadi wali kota yang sedang menjabat saat ini, dan kebetulan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju kembali.”

Gedung Bawaslu RI, Jakarta (Okezone.com/Harits)

Masyarakat bisa melaporkan temuan politisasi bansos oleh calon kepala daerah ke Bawaslu.

Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Kemudian Pasal 73 yang melarang praktik politik uang.

Terkendala Penindakan

Bawaslu mengakui ada kendala dalam bertindak terkait politisasi bansos, karena tahapan Pilkada 2020 sudah ditunda dan belum ada penetapan calon kepala daerah.

Abhan mencontohkan jika unsur menyalahgunakan program sudah terpenuhi, tapi unsur berikutnya dilihat adalah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Masalahnya sampai hari ini belum ada penetapan paslon peserta Pilkada.

Akhirnya, yang bisa dilakukan Bawaslu hanya mengimbau saja untuk pencegahan.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. Ada 224 kepala daerah di 34 provinsi berpotensi mencalonkan diri lagi. Peluang mereka memanfaatkan program, kewenangan bahkan kegiatan seperti penyaluran bansos untuk kepentingan kampanye sangat besar.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan, tidak semua aksi petahana kepala daerah bisa dikatagorikan kampanye.

“Kampanye itu membacakan program dan lain-lain. Kalau hanya bagikan sembako itu tidak (kampenye). Tapi, kalau diartikan calon itu curi start kampanye, memang bisa,” katanya kepada Okezone.


Menurut Chudry, kepala daerah yang hanya sekadar menempelkan foto di bansos tanpa menyampaikan program, tak bisa ditindak, terlebih ini bukan masa kampanye.

“Tidak bisa. Kalau mengacu ke UU Pemilu itu pidananya kan satu enggak boleh membacakan program kerja. Itu kan ada waktunya. Ini kan (masa kampanye) belum,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade juga tak setuju kepala daerah yang fotonya muncul di paket bansos disebut curi start kampanye.

“Bagaimana mencuri start kampanye pendaftaran (Pilkada) saja belum. Lalu Bawaslu mengatakan larangan dan sanksi, bagaimana caranya mau diberikan sanksi orang mendaftar saja belum. Penetapan KPU-nya belum,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya