Dia menjelaskan, dikarenakan Kabupaten Cirebon terbagi menjadi dua wilayah hukum yaitu Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota, maka ada beberapa titik penyekatan yang akan menjadi tanggung jawab Polres Cirebon Kota, yakni sebanyak 3 titik.
"Sembilan titik ini akan menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, 3 titik tanggung jawab Polres Cirebon Kota, dan 4 titik tanggung jawab gugus tugas kecamatan atau desa," jelasnya.
(Hantoro)