"Misalnya terkait soal stasiun pasti akan menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan oleh Surat Edaran Nomor 4. Belum lagi akan ada, kalau enggak salah di poin 2 itu, tentang pemantauan dan pengawasan yang melibatkan dari penyelenggara pelaksana, operator dari pemerintah juga dari TNI-Polri itu juga kita bahas," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020. Transportasi yang diizinkan meliputi di darat, laut, dan udara.
(Hantoro)