Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Vonis Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 11:00 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Emirsyah Satar juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait kontrak pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Ia didakwa melakukan pencucian uang tersebut bersama-sama Soetikno Soedarjo.

‎Uang hasil korupsi Emirsyah disamar‎kan dengan cara mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank Of Switzerland (UOB) ke rekening milik Mia Baddila Suhodo. Kemudian, uang itu ditransfer kembali ke rekening Sandrani Abubakar di Bank BCA dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank.

Kemudian, Emirsyah juga disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk melunaskan utang kredit di Bank UOB serta membayarkan pembelian Apartemen di daerah Melbourne, Australia. Emirsyah juga disebut menitipkan uang hasil korupsinya sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake ke rekening Soetikno Soedarjo.

Emirsyah juga menyamarkan hasil korupsinya dengan ‎mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Perbuatan keduanya itu diduga Jaksa sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya