Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Siap-Siap Dicabut KTP

Windy Phagta, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 10:24 WIB
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (Humas Pemkot Banda Aceh)
Share :

BANDA ACEH – Pemkot Banda Aceh siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar saat pandemi virus corona atau Covid-19. Jika pelanggaran dilakukan berulang, maka KTP-nya akan dicabut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengajak seluruh warga untuk disiplin mengenakan masker guna mencegah penyebaran virus corona.

"Peran warga sangat menentukan dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus berbahaya ini. Demi keselamatan bersama, gunakanlah masker," kata Aminullah dalam keterangan resminya diterima Okezone, Jumat (8/5/2020).

Pemkot terus menggiatkan sosialisasi dan membagikan masker bagi warga kota. Aminullah juga mengajak kalangan warga yang mampu untuk bisa berdonasi masker.

"Ini sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memererangi Covid-19. Pemerintah tidak bisa sendiri, mari kita galang solidaritas. Ini kesempatan bersama untuk berbagi kebaikan," kata Aminullah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya