Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Siap-Siap Dicabut KTP

Windy Phagta, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 10:24 WIB
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (Humas Pemkot Banda Aceh)
Share :

Dalam Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, sanksi juga diberikan bagi setiap yang tidak mengindahkannya, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Aminullah juga menyebutkan, sebelum perwal itu keluar, Pemko Banda Aceh juga telah membagikan 100 ribu masker ke seluruh desa, "atas dukungan DPRK Banda Aceh, dan juga bantuan Pemerintah Aceh 10 ribu masker, dan dari berbagai pihak lainnya.

Aminullah pun berharap semua warga bisa mematuhinya dengan baik, "Kita akan berupaya semaksimal mungkin, dengan harapan besar pandemi ini cepat berlalu khususnya di kota kita ini."

Informasi dari Dinas Kesehatan kota, hingga 7 Mei 2020 per pukul 12.00 WIB, total Orang Dalam Pemantauan seluruhnya adalah 807 orang. Sebanyak 781 diantaranya telah selesai, dan 26 orang masih menjalani proses pemantauan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya