Youtuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 19:11 WIB
Share :

BANDUNG - Polisi telah menangkap tiga orang pelaku aksi prank terhadap waria (transpuan) di Kota Bandung. Ketiganya ialah Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan Aidil.

Para pelaku menjaili korban dengan memberikan dus bantuan yang ternyata di dalamnya berisi sampah dan batu. Korban pun lantas melaporkan ketiganya ke polisi.

"Aksi prank ketiganya, memenuhi pada UU ITE," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Uling Sampurna Jaya, Jumat (8/5/2020).

Pada perkara ini, Ulung mengatakan pihaknya mengenakan ketiganya Pasal 36 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Selain ancaman pidana, ketiganya dapat dikenakan denda sejumlah Rp12 miliar,” ucapnya.

Ferdian kabur setelah kasusnya bergulir ke ranah hukum. Polisi akhirnya berhasil menangkap Ferdian, Jumat (8/5/2020) dini hari. Selama pelariannya, Ferdian menghitamkan rambutnya dan mencukur kumis tipisnya. 

Baca juga: Nekat Beroperasi saat PSBB, 7 Toko di Kota Bogor Disegel

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya