Ia mengatakan, jumlah kasus Covid-19 saat ini merupakan gambaran seberapa disiplin masyarakat mematuhi menjaga jarak, tetap berada di rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus bekerja untuk memerangi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.